Lemahnya
pelaksanaan
demokrasi
pada
masa orde
baru terjadi
selain
karena moral penguasanya juga memang terdapat berbagai kelemahan yang terkandung
dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui
perubahan perundang-undangan, juga diperlukan amandemen UUD
1945. Lima paket UU
politik telah diperbarui
pada
tahun 1999, yaitu sebagai
berikut.
(1) UU No.
2
Tahun 1999
Tentang Partai Politik, yang kemudian
diubah
lagi
menjadi UU No. 31
Tahun 2002.
(2) UU No.
3
Tahun 1999
Tentang Pemilihan Umum,
yang
kemudian
juga diperbarui dengan UU
No.
12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya
juga keluar UU No. 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
(3) UU No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD,
yang akhirnya diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD.
(4) UU No.
22
Tahun
1999 Tentang
Otonomi
Daerah, yang akhirnya
diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang pemilihan kepala
daerah secara langsung.
(5) UU No. 25 Tahun 1999
Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat
dan
Daerah.
Pelaksanaan Demokrasi
Pancasila pada era reformasi
ini telah banyak memberikan ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara (DPR) untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, pemberian peluang untuk
berunjuk rasa
dan
beroposisi, dan
optimalisasi
hak-hak DPR
seperti
hak bertanya, interpelasi,
inisiatif, dan amandemen.
0 komentar:
Posting Komentar