Jumat, 08 November 2013

Pelaksanaan Demokrasi pada Era Reformasi

Penyelenggaraan  negara  yang  menyimpang  dari  ideologi  Pancasila  dan mekanisme  UUD  1945  telah  mengakibatkan  ketidakseimbangan  kekuasaan  di antara lembaga-lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh dari cita- cita  demokrasi  dan  kemerdekaan.  Semua  itu  ditandai  dengan  berlangsungnya sistem   kekuasaa yang   bercorak   absolut   karena   wewenang   dan  kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan budaya kurupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga terjadi krisis multi dimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan. Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof. Dr. BJ. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Lemahnya  pelaksanaan  demokrasi  pada  masa  orde  baru  terjadi  selain karena moral penguasanya juga memang terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlukan amandemen UUD 1945. Lima paket UU politik telah diperbarui pada tahun 1999, yaitu sebagai berikut.
(1) UU  No.  2  Tahun  1999  TentanPartai  Politik,  yang  kemudian  diubah  lagi menjadi UU No. 31 Tahun 2002.
(2) UU  No.  3  Tahun  1999  TentanPemilihan  Umum,  yang  kemudian  juga diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya juga keluar UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
 (3) UU No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, yang akhirnya diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
(4) UU  No.  22  Tahun  1999  Tentang  Otonomi  Daerah,  yang  akhirnya  diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung.
(5) UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberikan ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara (DPR) untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, pemberian peluang untuk berunjuk rasa   dan   beroposisi dan   optimalisasi   hak-hak   DPR   seperti   hak   bertanya, interpelasi, inisiatif, dan amandemen.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More