Jumat, 29 November 2013

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)


Istilah  demokrasi  terpimpin  telah  dikemukakan  oleh  Presiden  Soekarno sewaktu   membuka   Konstituante   pad tanggal   10   November   1956.   Ha ini menunjukkan tata kehidupan politik baru yang mengubah segi-segi negatif demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia. Kesempatan yang sama pada semua orang harus disertai pula dengan kemampuan yang kuat. Apabila tidak, warganegara yang lemah akan tertindas oleh yang kuat.
Kemudian Presiden Soekarno mengemukakan pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain bahwa
(1) Demokrasi terpimpin bukan diktator.
(2) Demokrasi  terpimpin  sesuai  dengan  kepribadian  dan  dasar  hidup bangsa
Indonesia.
(3) Dalam  hal  kenegaraan  dan  kemasyarakatan  meliputi  bidang  politik  dan kemasyarakatan.
(4) Inti    pimpinan    adalah    permusyawaratan    yang    dipimpin    oleh    hikmat
kebijaksanaan bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara prodan kontra.
(5) Oposisi yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun, diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
(6) Demokrasi terpimpin adalah alat, bukan tujuan.
(7) Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin adalah mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual.
(8) Sebagaialat maka demokrasi terpimpinmengenal juga kebebasan berserikat danberkumpul dan berbicara dalam batas-batas tertentu yaitu batas keselamatan negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kesusilaan dan batas            pertanggungjawaban    kepada    Tuhan    dan    seterusnya    (Ukasah Martadisastra, 1987:147).
Atas   dasar   pernyataa tersebu jelasla bahw struktur   demokrasi terpimpin bertujuan untuk menstabilkan kondisi negara baik kestabilan politik, ekonomi maupun bidang-bidang lainnya. Walaupun demikian maksud Presiden tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari konstituante. Sementara itu konstituante tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Konstituante  terlibat  dalam  perdebatan  yang  berkepanjangan  di  mana  di  satu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan golonga terbesar   tida mau   lagi   menghadir sidang-sidan konstitusional, sehingga kegiatannya kemudian mengalami kevakuman.
Di berbagai wilayah timbul pemberontakan seperti DI/TII, PRRI, Permesta dan  sebagainya  yang  melancarkan  perlawanan  bersenjata  kepada  pemerintah pusat. Kondisi ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pemerintah perlu menghadapi situasi politik dan keamanan ini melalui jalan tercepat  yaitu  dengan  Dekrit  Presiden  5  Juli  1959.  Dengan  demikian  lahirlah periode demokrasi terpimpin di Indonesia.
Dalam kenyataannya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berpikir dibatasi dalam tingkat-tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentanpenyederhanaan  partai, pengakuan dan  pengawasan serta  pembubaran partai menunjukkan bahwa presiden mempunyai peranan dan kekuasaan terhadap kehidupan suatu partai. Hal ini berarti presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuatan-kekuatan yang menghalanginya. Dengan demikian, jelas sekali bahwa nasib partai politik ditentukan presiden.

Gambaran kehidupan politik masa itu dapat dikemukakan sebagai berikut.   
(1)Ditetapkannya  10  partai  politik  yang  masih  diakui  yaitu  PNI,  NU,  PKI, Partindo PSII Arudji, danPartai Katolik, Murba, IPKI, Perti dan parkindo. 
(2) Tanggal 17 Agustus 1960 Presiden membubarkan dua partai yaitu Masyumi dan PSI, dan apabila pernyataan ini tidak juga diacuhkan maka pembubaran partai akan lebih luas lagi. 
(3) Tanggal 30 Desember 1959 terbentuk Front Nasional yang kemudian akhirnya
membentuk  kekuasaan  yang  sangat  besar  dan  bahkan  secara  riil  bertindak sebagai parpol. 
 (4) Dengan tidak adanya pemilu, maka kebebasan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya sudah tidak ada lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More