Sabtu, 05 Oktober 2013

Pengertian Sertifikat Pendidik/ Guru dan Komponen pengukurannya

Sertifikasi pendidik merupakan jabaran dari pengendalian mutu (quality control) dari suatu hasil proses pendidikan. Mereka yang dapat memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik. Selanjutnya mereka akan mendapat sertifikat dengan sebutan guru profesional. Sertifikat pendidik menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tersirat bahwa empat kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10 komponen, yaitu: -kualifikasi akademik, -pendidikan dan pelatihan, -pengalaman mengajar, -perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, -penilaian dari atasan dan pengawas, -prestasi akademik, -karya pengembangan profesi, -keikutsertaan dalam forum ilmiah, -pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan -penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sertifikasibagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui: uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 65 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More