Pancasila sebagai ideologi mempunyai pengertian yaitu bahwa Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan Negara kita.
Adapun Nilai-nilai Pancasila yang kemudian dijadikan ideologi antara lain : Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sebagai prinsip ideologi nasinal karena nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilaiPancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilaiPancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsipfalsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasilayang bersifat objektif juga sebagai prinsipideologi nasinal karena, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasilayang bersifat subjektif juga sebagai prinsipideologi nasinal , terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilaitersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasilabagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun
tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasilamerupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasilamenjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilaiPancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologiyang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologijuga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasilamerupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
0 komentar:
Posting Komentar