Kamis, 24 Oktober 2013

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasca Perubahan

Dewasa ini,setelah dilakukannya Perubahan Kedua UUD 1945pada tahun 2000, ketentuan mengenai HAM dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi 7 butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional HAM, sekarang telah bertambah secara signifikan. Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, menurut Asshiddiqie (2008) perumusan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945sebagai salah satu undang-undang dasar  yang paling lengkap  memuaketentuan  yang  memberikan  perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Pasal-pasal tentang HAM, terutamayang termuat dalam Pasal 28A sampai denganPasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusanTAP MPR Nomor XVII/MPR/1998  tentang  Hak Asasi  Manusia  yang  kemudian  isinya  menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan   deklarasi   universal   tentang   HAM   serta   berbagai   instrumen   hukum internasional lainnya.

Setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945,yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan  yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan  HAM, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan (Asshiddiqie, 2008). Diantara keempat kelompok HAMtersebut, terdapat HAMyang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau  non-derogable rights, yaitu:
1)      Hak untuk hidup;
2)      Hak untuk tidak disiksa;
3)      Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4)      Hak beragama;
5)      Hak untuk tidak diperbudak;
6)      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
7)      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Sedangkan keempat kelompok hak asasi manusiaterdiri atas; kelompok pertama  adalah  kelompok  ketentuan  yanmenyangkut  hak-hak  sipil yang meliputi:

  1. Setiap  orang  berhak untuk  hidup,  mempertahankan  hidup  dan kehidupannya;
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman  lain   yang  kejam,  tidak  manusiawi   dan  merendahkan martabat kemanusiaan;
  3. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
  4. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
  5. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
  6. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
  7. Setiap orang berhak atas perlakuayang sama di hadapan hukumdan pemerintahan;
  8. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
  9. Setia orang   berhak   untuk   membentuk   keluarg da melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
  11. Setiap  orang  berhak untuk  bertempat  tinggal  di  wilayah  negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
  12. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
  13. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Kedua,  kelompok  hak-hak  politik,  ekonomi,  sosial,  dan  budaya  yang meliputi:

  1. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
  2. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
  3. Setiap  warga  negara  dapat  diangkat  untuk  menduduki  jabatan-jabatan publik;
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
  6. Setiap orang berhakmempunyai hak milik pribadi;
  7. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
  8. Setiap orang berhakuntuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
  9. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
  10. Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untukpeningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;
  11. Negara  menjamin  penghormatan  atas  identitas  budaya  dan  hak-hakmasyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dantingkat peradaban bangsa-bangsa;
  12. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
  13. Negar menjami kemerdekaa tiap-tia penduduk   untuk   memeluk agamanya masing-masing, dan untukberibadat menurut kepercayaannya itu.

Ketiga,  kelompok  hak-hak  khusus  dan  hak  atas  pembangunan yang meliputi:
  1. Setia warga   negara   yan menyandang   masalah   sosial,   termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhakmendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama;
  2. Hakperempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
  3. Hak khususyang melekat pada diri perempuan uang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum
  4. Setiaanak  berhak  atas  kasih  sayangperhatian,  dan  perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
  5. Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;
  6. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
  7. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan   untuk   menyetarakan   tingka perkembangan   kelompok tertentu    yan perna mengalami   perlakua diskriminatif   dengan kelompok-kelompok   lain   dalam   masyarakat,   dan   perlakuan   khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertiandiskriminasi.

Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasimanusia yang meliputi:

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Dalam  menjalankahak dan  kebebasannya,  setiap  orang wajib  tunduk pada pembatasan  yang ditetapkan oleh undang-undang dengan  maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umumdalam masyarakat yang demokratis;
  • Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;
  • Untuk   menjami pelaksanaa hak   asasi   manusia,   dibentuk   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang- undang.

Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori HAM yang berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang- undang  tetapi  memiliki  kualitas  yang  sama  pentingnya  secara  konstitusional sehingga dapat disebut memiliki  “constitutional importance” yang sama denganmyang disebut eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social  contract),  maka  setiap  hak  yang  terkait  dengan  warga  negara  dengan sendiri bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan-kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More