Senin, 09 September 2013

Pengantar Hukum Indonesia-Risiko, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa

1. Risiko Menurut Soebekti (2001), risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Disini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja, menurut penulis alangkah baiknya dalam setiap kontrak itu risiko diletakkan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. 2. Wanprestasi Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang : a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, c. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya. Akibat dari wanpresatsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan konttak, peralihan risiko, maupun membayar ongkos perkara. Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian (termasuk rugi + bunga + biaya psekor). Meskipun demikian, debitor dapat saja membela diri dengan alasan : a. Keadaan memaksa (overmach) b. Kelalaian kreditor sendiri c. Kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Untuk hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dalam setiap kontrak bisnis yang dibuat dapat dicantumkan juga mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa ini. 3. Keadaan Memaksa Menurut Soebekti (2001), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” (overmach) bila keadaan itu : a. Diluar kekuatannya b. Memaksa atau c. Tidak dapat diketahui sebelumnya Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More