Senin, 19 Agustus 2013

Pengantar Hukum Indonesia-Pengertian Perjanjian Kredit

1) Pengertian Kredit Kredit atau credera (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjianpinjam meminjam), kepercayaan prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda. Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur dalam Pasal 1 ayat 11, yang berbunyi : “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan pihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dari uraian diatas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit, yaitu - Perjanjian krdit uang (contoh : perjanjian kartu kredit) - Perjanjian kredit barang (contoh : perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha) Menurut Mariam D. Badrulzaman , perjanjian kredit juga dapat dibedakan dalam jenis lain, misalnya kredit komersial dan kredit konsumtif, namun demikian, kedua jenis kredit ini tidak dapat dibedakan secara tajam. 2) Perjanjian Kredit Uang a. Para Pihak Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah : - susunan organisasi dan pengurusan - permodalan - kepemilikan - keahlian bidang Perbankan - kelayakan rencana kerja dan - hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia b. Bunga Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis. c. Batas Maksimum Pemberian Kredit Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More