Kamis, 01 Agustus 2013

Konstitusi- Klasifikasi Konstitusi

Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingkan anata satu negara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut: a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution); b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution) d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution) e. KonstitusiPemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More