A SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
1. Manusia
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Malah seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan sianak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Apabila sianak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).
Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt). Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia. Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.
Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).
Adapun bentuk badan hukum adalah :
a. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara
b. Badan hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dll menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dll.
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor
2. benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :
1. Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap. Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
2. Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).
C. HAK KEBENDAAN
Adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang
Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :
1. dengan pengakuan
benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menagkap ikan dilaut atau berburu dihutan bebas
2. dengan penemuan
benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh dijalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3. dengan penyerahan
dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa
4. daluarsa
barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan dijalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut :
a. dalam hal ada alas hak 20 tahun
b. dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun
setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik
5. pewarisan
6. penciptaan
orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada
7. ikutan
Orang yang membeli seekor sapi yang sedang hamil, kemudian sapi itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak sapi yang baru lahir itu.
Hapus/lenyapnya hak kebendaan
1. karena bendanya lenyap/musnah
contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Atau hak gadai akan lenyap bila jaminannya hilang
2. karena dipindahtangankan
contohnya hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual keorang lain
3. pelepasan hak
contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya
4. daluarsa
untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa. Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
5. pencabutan hak
penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan apabila :
a. berdasarkan UU
b. untuk kepentingan umum
c. dengan ganti kerugian yang patut/layak
D. PERBUATAN HUKUM
Adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
0 komentar:
Posting Komentar