Jumat, 18 Oktober 2013

Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah


Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota mempunyai haksebagai berikut:

a)mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b)memilih pimpinan daerah;
c)mengelola aparatur daerah;
d)mengelola kekayaan daerah;
e)memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f)mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g)mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h)mendapatkan      hak      lainnya      yang      diatur dalam      Peraturan perundangundangan.

Sedangkan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerahadalah sebagai berikut:

a)melindungi  masyarakat,  menjaga  persatuan,  kesatuan  dan  kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c)mengembangkan kehidupan demokrasi;
d)mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e)meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f)menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g)menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umumyang layak;
h)mengembangkan sistem jaminan sosial;
i)menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j)mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k)melestarikan lingkungan hidup;
l)mengelola administrasi kependudukan;
m)melestarikan nilai sosial budaya;
n)membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o)kewajibanlain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah di atas diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan  daerah yang  dikelola  dalam  sistem pengelolaan  keuangan  daerahyang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More