Sertifikasi pendidik merupakan jabaran dari pengendalian mutu (quality control) dari suatu hasil proses pendidikan. Mereka yang dapat memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus dalam uji
sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik. Selanjutnya mereka akan mendapat
sertifikat dengan sebutan
guru profesional.
Sertifikat pendidik menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tersirat bahwa empat
kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10 komponen, yaitu: -kualifikasi akademik, -pendidikan dan pelatihan, -pengalaman mengajar, -perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, -penilaian dari atasan dan pengawas, -prestasi akademik, -karya pengembangan profesi, -keikutsertaan dalam forum ilmiah, -pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan -penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sertifikasibagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui: uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik, dan pemberian
sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 65 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru).
0 komentar:
Posting Komentar